|
SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING BRI
ISTILAH
- Internet Banking BRI adalah saluran distribusi BRI untuk
mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet
dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
- Nasabah adalah perorangan pemilik rekening Tabungan BRI
dalam mata uang rupiah berupa Tabungan BRI BritAma atau Simpedes
Online.
- Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai
pengguna layanan Internet Banking BRI.
- Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI adalah semua
Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia,
yang tidak terbatas pada Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI
asal (Pembuka Rekening Tabungan)
- User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah
Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan
layanan Internet Banking BRI.
- Password Internet Banking BRI adalah kombinasi antara nomor
dan huruf sebagai identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan
hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput
oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking
BRI. Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk
membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak
atas layanan Internet Banking BRI.
- mTOKEN adalah sarana pengamanan tambahan berupa SMS
alert yang dikirmkan ke HP Nasabah Pengguna yang telah
diregistrasikan untuk layanan Internet Banking BRI dan digunakan
setiap kali nasabah melakukan transaksi Finansial.
- Nomor (code) Aktivasi mTOKEN adalah kombinasi nomor
sebanyak 6 (enam) digit yang dikirm oleh sistem registrasi internet
banking melalui SMS ke HP nasabah pengguna setelah ybs melakukan
registrasi finansial melalui Customer Services.
- Tanggal efektif adalah tanggal tertentu dimana suatu
transaksi dilakukan dengan berdasarkan tanggal sistem yang ada BRI.
REGISTRASI INTERNET BANKING BRI
- Untuk menggunakan layanan Internet Banking BRI, nasabah
harus melakukan Registrasi di ATM BRI dan Registrasi di Kantor Cabang
BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI.
- Registrasi Internet Banking BRI di ATM BRI menggunakan kartu
BRI untuk mendapatkan User ID dan password.
- Registrasi di Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu BRI
diperlukan agar nasabah dapat melakukan transaksi Finansial di
Internet Banking BRI.
- Nasabah harus mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi
Internet Banking yang dapat diperoleh di Kantor Cabang BRI/Kantor
Cabang Pembantu BRI dengan menunjukkan bukti asli identitas diri yang
sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
- Nasabah memiliki HP dan Nomor HP dari operator yang telah
kerjasama dengan BRI (Telkomsel, Indosal, XL, Flexi, Esia dan Fren)
- Nasabah harus memiliki alamat E-mail.
- Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet
Banking BRI.
KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING BRI
- Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking
BRI untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi
Perbankan yang telah ditentukan oleh BRI.
- Pada saat pertama kali menggunakan layanan Internet Banking
BRI, Nasabah Pengguna
- Harus mengganti password Internet banking yang sebelumnya
dibuat di ATM dengan password lain yang terdiri 8-12 digit
(alfanumerik)
- Harus memasukkan email yang akan digunakan nasabah Pengguna
untuk menerima laporan transaksi atau informasi lainnya.
- Jika sebelumnya telah melakukan regristrasi Finansial,
setelah langkah diatas Nasabah Pengguna harus melakukan aktivasi
mTOKEN dengan memasukkan Nomor (code) Aktivasi mTOKEN.
- Untuk setiap transaksi :
- Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan
perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang
diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar).
BRI tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang mungkin
timbul yang disebabkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan,
atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
- Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa
kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat
konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum
memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud.
- Persetujuan atas pelaksanaan transaksi dilakukan apabila
Nasabah Pengguna telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang
diisi pada saat sistem melakukan konfirmasi. Sebagai tanda
persetujuan Nasabah Pengguna wajib memasukkan mTOKEN dan
Password Internet Banking pada kolom yang telah disediakan pada
halaman layanan transaksi Internet Banking BRI.
- Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada BRI dan
disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
- Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna
yang tersimpan pada pusat data BRI merupakan data yang benar yang
diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada BRI
untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
- BRI menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah
Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan
Password dan untuk itu BRI tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti
atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna
User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun
kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut
sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya.
- Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu
melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah Pengguna dan
Nasabah Pengguna mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut
dengan mengklik tombol "Batal". Sebagai tanda persetujuan atas data
transaksi yang ditampilkan Internet Banking, Nasabah Pengguna harus
mengklik tombol "Lanjutkan" pada menu konfirmasi transaksi finansial.
- Setiap informasi/transaksi yang telah mendapat persetujuan
dari Nasabah Pengguna yang tersimpan dalam pusat data merupakan data
yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah
Pengguna kepada BRI untuk melakukan transaksi yang dimaksud.
- Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah
Pengguna tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah
diotorisasi oleh Nasabah Pengguna dengan Password dan mTOKEN
serta mendapatkan persetujuan Pengguna, karena dalam waktu yang sama
BRI langsung memproses instruksi tersebut.
- Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau
transaksi berkala, Nasabah Pengguna masih dapat membatalkan transaksi
tersebut dengan mengotorisasi pembatalan menggunakan mTOKEN
selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif/jatuh
tempo transaksi yang bersangkutan.
- Untuk transaksi dengan tipe tanggal hari yang akan datang
atau transaksi berkala, transaksi akan diproses setiap awal hari.
- BRI berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah
Pengguna, apabila:
- Saldo rekening Nasabah Pengguna di BRI tidak cukup atau
rekening di blokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan lain dari
BRI yang akan diberitahukan kepada nasabah Pengguna, atau
- BRI mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa
penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
- Nasabah Pengguna wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening
Nasabah Pengguna mencukupi sebelum instruksi transaksi dilaksanakan
oleh BRI.
- Nasabah Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk
memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. BRI tidak
bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena
ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi
dari Nasabah Pengguna .
- Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah
Pengguna telah berhasil dilakukan oleh BRI, Nasabah Pengguna akan
mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi/referensi pada
halaman transaksi layanan Internet Banking BRI.
- Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui :
- Bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan
atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang
sah atas instruksi dari Nasabah Pengguna, demikian juga sarana
komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh BRI.
- Untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian
bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik
antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan
komputer atau bukti transaksi BRI, tape/cartridge, print out
komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan
semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti
yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui Internet Banking
BRI.
- Dengan melakukan transaksi melalui Internet Banking BRI,
Nasabah Pengguna mengakui semua komunikasi dan instruksi dari
Nasabah Pengguna yang diterima BRI akan diperlakukan sebagai alat
bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun
dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
- Atas pertimbangannya sendiri, BRI berhak untuk mengubah
limit transaksi.
- BRI berhak menghentikan layanan Internet Banking BRI untuk
sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan
oleh BRI untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan
lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh BRI, dan untuk itu
BRI tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
- Penggunaan Email :
- Alamat E-Mail yang didaftarkan oleh Nasabah Pengguna
merupakan email yang akan digunakan oleh BRI untuk mengirim
informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna
melalui Internet Banking BRI.
- BRI hanya mengirimkan informasi kepada alamat E-Mail yang
telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah Pengguna kepada BRI
dan BRI tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat E-Mail
tersebut.
- BRI tidak menjamin keamanan informasi atau data yang
dikirim kepada BRI melalui E-Mail yang tidak terdapat di Internet
Banking BRI, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau
ditentukan oleh BRI.
USER ID DAN PASSWORD INTERNET BANKING BRI
- User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia
dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID
bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh Nasabah Pengguna. Nasabah
Pengguna wajib menjaga dengan baik User ID dan Password tersebut.
- BRI berhak untuk memberikan User ID dengan kombinasi huruf
dan angka tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Nasabah.
- User ID dan Password Nasabah Pengguna akan diblokir jika
melakukan hal berikut:
- Salah memasukkan User ID/Password sebanyak 3 kali
berturut-turut dalam 1 hari
- Salah memasukkan angka dari mTOKEN sebanyak 3 kali
berturut-turut pada saat melakukan transaksi finansial.
- Salah memasukkan Nomor Aktivasi mTOKEN sebanyak 3 kali
berturut-turut dalam 1 hari
- Mengajukan penggantian Kartu BRI dan atau dilaporkan Kartu
BRI hilang.
- User ID dan atau PIN dilaporkan telah diketahui oleh orang
lain
- Lupa Password
- Hasil penelitian BRI mengindikasikan adanya kemungkinan
User ID dan PIN Nasabah Pengguna telah diketahui oleh orang lain.
- Apabila Nasabah Pengguna bermaksud akan menggunakan layanan
internet banking BRI kembali setelah User ID dan Password terblokir,
maka untuk kasus pemblokiran yang disebabkan oleh :
- Point 3a, 3b dan 3c : Nasabah Pengguna harus menghubungi
Call BRI untuk membuka blokirnya setelah diverifikasi.
- Point 3d, 3e, 3f dan 3g : Nasabah Pengguna harus
menghubungi call BRI dan melakukan registrasi ulang Internet Babking
BRI di mesin ATM BRI.
- Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID dan Password
Internet Banking dengan cara:
- Tidak memberitahukan User ID dan Password Internet Banking
kepada orang lain.
- Tidak mencatatkan Password Internet Banking pada kertas
atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya
yang memungkinkan diketahui orang lain.
- Berhati-hati menggunakan User ID dan Password Internet
Banking BRI agar tidak diketahui orang lain.
- Mengganti Password Internet Banking BRI secara berkala.
- Tidak menggunakan Password Internet Banking yang diberikan
oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau
kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
- Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga Password
Internet Banking BRI telah diketahui oleh orang lain yang tidak
berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan
dengan melakukan perubahan Password.
Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan
perubahan Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada
BRI. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID,
Password dan mTOKEN yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang
dari BRI menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung
jawab sepenuhnya dari Nasabah Pengguna.
- Penggunaan User ID dan Password Internet Banking BRI
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang
ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, termasuk namun tidak terbatas
untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam
rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk
pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan
kemudian oleh BRI.
- Segala penyalahgunaan User ID maupun Password Internet
Banking BRI (termasuk mTOKEN) merupakan tanggung jawab Nasabah
Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan BRI dari segala
tuntutan apapun yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun
Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID maupun
Password Internet Banking BRI.
KURS
Informasi nilai tukar valuta asing, suku bunga dan kurs lainnya
yang disediakan di Internet Banking BRI hanya merupakan indikasi dari
kurs yang berlaku saat itu, dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh BRI
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Transaksi Nasabah Pengguna dalam mata uang asing menggunakan
kurs yang berlaku di BRI pada saat transaksi dijalankan.
BIAYA - BIAYA
- BRI berhak untuk mendebet biaya administrasi bulanan dan
atau biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas
Internet Banking BRI dan transaksi yang dilakukan melalui Internet
Banking BRI.
- BRI berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah,
menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah
Pengguna atas penggunaan fasilitas Internet Banking BRI.
- Nasabah Pengguna dengan ini menyetujui bahwa terhadap
penggunaan fasilitas internet banking BRI akan dikenakan biaya
administrasi bulanan dan/atau biaya transaksi, yang akan didebet
secara otomatis dari rekening nasabah.
PENGHENTIAN AKSES DAN LAYANAN INTERNET BANKING BRI
- Akses layanan Internet Banking BRI akan dihentikan oleh BRI
apabila:
- Nasabah Pengguna meminta kepada BRI untuk menghentikan
akses layanan Internet Banking BRI secara permanen yang antara lain
disebabkan oleh keinginan nasabah Pengguna sendiri atau Nasabah
Pengguna telah menutup rekeningnya yang terhubung dengan layanan
Internet Banking BRI.
- Diterimanya laporan tertulis/lisan dari Nasabah Pengguna
(melalui verifikasi data) mengenai dugaan atau diketahuinya User ID
dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
- BRI melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses
layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Call BRI
dan melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening.
FORCE MAJEURE
Nasabah Pengguna akan membebaskan BRI dari segala tuntutan
apapun, dalam hal BRI tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah
Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau
sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BRI termasuk namun tidak
terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses
atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Internet
Banking BRI, web browser atau komputer sistem BRI, Nasabah Pengguna,
atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang,
huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak
berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan
pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar
kekuasaan atau kemampuan BRI.
LAIN LAIN
- Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Internet
Banking BRI adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau
Buku Tabungan BRI jika dicetak.
- Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call BRI atas setiap
permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan akses layanan
Internet Banking BRI.
- BRI dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat
dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam
bentuk tertulis dilayar internet banking atau berupa email ataupun
melalui sarana lainnya.
- Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang berlaku pada BRI serta syarat-syarat
pembukaan rekening/kartu BRI, termasuk setiap perubahan yang akan
diberitahukan terlebih dahulu oleh BRI dalam bentuk dan sarana
apapun.
|